Senin, 19 Juli 2010

Solusi

NUSANET.COM


MEDAN
Kompleks Multatuli Indah, Blok D No. 5
Jl. Multatuli, Medan 20151
Phone : +62 61 4558100 (Hunting)
+62 61 4554219
Fax : +62 614554156USANET.COM

Apa itu nusanet CMS (nn cms) ?
Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu CMS. CMS (Content Management System) adalah perangkat lunak/ software yang memungkinkan seseorang untuk menambahkan dan/atau memanipulasi (mengubah) isi dari suatu situs Web. Umumnya, sebuah CMS terdiri dari dua elemen:
• Aplikasi manajemen isi (Content Management Application, CMA)
• Aplikasi pengiriman isi (content delivery application CDA).
Elemen CMA memperbolehkan si manajer isi -yang mungkin tidak memiliki pengetahuan mengenai HTML (HyperText Markup Language), untuk memenej pembuatan, modifikasi, dan penghapusan isi dari suatu situs Web tanpa perlu memiliki keahlian sebagai seorang Webmaster. Elemen CDA menggunakan dan menghimpun informasi-informasi yang sebelumnya telah ditambah, dikurangi atau diubah oleh si empunya situs web untuk meng-update atau memperbaharui situs Web tersebut. Kemampuan atau fitur dari sebuah sistem CMS berbeda-beda, walaupun begitu, kebanyakan dari software ini memiliki fitur publikasi berbasis Web, manajemen format, kontrol revisi, pembuatan index, pencarian, dan pengarsipan.

Salah satu perangkat lunak Content Management System yang dikenal luas yaitu MediaWiki, perangkat lunak yang dipakai di Wikipedia, WordPress, Joomla, Mambo, dan banyak lagi.

Sudah sampai situ kita akan mengetahui apa itu nn cms. Nah, nncms adalah content management system yang diterapakan untuk klien web nusanet. Fungsi dasar CMS ada didalam nncms ini seperti management berita, halaman dan content- content lain yang bersifat dinamis artinya fitur- fitur bisa ditambahkan developer sesuai kebutuhan user/ klien.

nn cms ini masih terus dikembangkan team R&D demi melengkapi beberapa kekurangan.





:: LAYANAN JALATEL REGULAR
Layanan JalaTel Regular sangat cocok digunakan bagi Pengguna yang ingin memilki koneksi ADSL dengan kualitas yang lebih baik atau digunakan untuk kepentingan koneksi antar kantor cabang (VPN IP).
> Regular Monthly (Langganan bulanan).
Paket Layanan Biaya Aktivasi Biaya Bulanan
up to 384 K Rp. 100.000 Rp. 450.000
up to 512 K Rp. 100.000 Rp. 545.000
up to 1 M Rp. 100.000 Rp. 695.000
Note:
- Harga layanan belum termasuk PPN.
- Tidak berlaku Prorate.
- Harga berlaku mulai 01 Juli 2010.
> Berlangganan dengan Perjanjian Kontrak 3 (tiga) bulan (Pembayaran layanan dilakukan tiap bulan).
Paket Layanan Biaya Aktivasi Biaya per bulan
up to 384 K Rp. 75.000 Rp. 395.000
up to 512 K Rp. 75.000 Rp. 475.000
up to 1 M Rp. 75.000 Rp. 595.000
Note:
- Harga layanan belum termasuk PPN.
- Tidak berlaku Prorate.
- Harga berlaku mulai 01 Juli 2010.
- Menyimpan Deposit sebesar Rp. 150.000, Refundable 100% jika Pelanggan berhenti berlangganan.
- Jika Pelanggan berhenti langganan sebelum masa kontrak berakhir maka Deposit milik Pelanggan akan menjadi milik JalaWave.
Ketentuan Layanan:
- Aktivasi account dilakukan setelah User melakukan pembayaran layanan (biaya bulanan & biaya registrasi).

- Periode layanan merupakan periode penggunaan layanan, yaitu selama 1 (satu) bulan di mulai dari tanggal 1 (satu) setiap bulan sampai dengan akhir bulan berjalan.

- Pembayaran layanan dilakukan di muka (billing in advanced). Periode tagihan adalah periode di mana terbitnya tagihan bulanan (setiap tanggal 23 setiap bulan) dengan masa waktu pembayaran hingga jatuh tempo yaitu sampai dengan tanggal 28.

- Jika sampai dengan jatuh tempo (tanggal 28), JalaTel tidak/belum menerima pembayaran dari User, maka secara otomatis account User akan di de-aktivasi dan User dianggap berhenti berlangganan layanan JalaTel. Untuk berlangganan kembali akan dikenakan proses registrasi baru.

- Masa Tenggang Account adalah jangka waktu/periode Account User dalam kondisi inactive (tidak pernah digunakan) selama 180 hari berturut-turut. Jika telah melewati Masa Tenggang Account, maka JalaTel berhak untuk menghapus Account User dari sistem.

- Untuk instalasi perangkat modem, Pelanggan dikenakan biaya jasa instalasi Rp. 50.000.

Selasa, 29 September 2009

Bahaya Narkoba

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah hirobbil alamin, puji syukur yang tiada terhingga penulis sampaikan kepadaMu ya Allah, karena atas berkat rahmat dan hidayahMu, penulis senantiasa masih dalam keadaan sehat wal’afiat. bisa menjalankan aktifitas sehari-hari dan bisa menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini merupakan tugas pelajaran Bahasa Indonesia Dalam kesempatan ini penulis memberi judul “BAHAYA NARKOBA”dan tentunya membahas tentang pengertian Narkoba, jenis-jenisnya dan gejala penderita penyalahgunaan narkoba serta sampai pada penanggulangannya.
Pada kesempatan ini, penulis menghaturkan terima kasih yang tiada terhingga kepada :
1. Kedua orang tua penulis yang telah dan senantiasa memberikan dukungan lahir dan bathin, sehingga penulis tetap bersemangat dalam belajar dan menyelesaikan tugas-tugas sekolah.
2. Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya, juga penulis sampaikan kepada guru Bahasa Indonesia yang telah dan selalu memberikan ilmu, bimbingan dan pengarahan kepada penulis.
3. Dan kepada teman-teman sekalian yang selalu memberikan makna persahabatan untuk saling mendukung dalam memotivasi antar teman dalam belajar, penulis sampaikan terima kasih, dan kiranya kita terus terikat dalam jalinan persahabatan yang indah.
Akhir kata, semoga makalah ini memberikan tambahan wawasan kepada para pembaca sekalian akan bahaya NARKOBA,. Penulis sangat membuka diri untuk kritik dan saran yang bersifat membangun, untuk kesempurnaan makalah-makalah berikutnya.
Wassalam


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………... 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………….. 3
II.1 PENYEBARAN NARKOBA ……………………………………. 3
II.2. JENIS-JENIS NARKOBA ……………………………………… 4
II.3. GEJALA PENGGUNA NARKOBA YANG BERLEBIHAN …. 5
II.4. AKIBAT/DAMPAK LANGSUNG DAN TIDAK
LANGSUNG PENYALAHGUNAAN NARKOBA …………… 8
II.5. UPAYA PENANGGULANGAN ………………………………. 11
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN ………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………. 15






BAB I
PENDAHULUAN

PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

SEJARAH AWAL NARKOBA
Kurang lebih th. 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India,Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional; bahkan di abad XIX terjadi perangcandu dimana akhirnya Cina ditaklukan Inggris dengan harus merelakan Hong Kong.
Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius).
Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di A.S. Morphin ini sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut sebagai "penyakit tentara"
Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur) Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Namun tahun 1898 pabrik obat "Bayer" memproduksi obat tersebut dengannama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Tahun 60-an - 70-an pusat penyebaran candu dunia berada pada daerah "Golden Triangle" yaitu Myanmar, Thailand & Laos. Dengan produksi: 700 ribu ton setiap tahun. Juga pada daerah "Golden Crescent" yaitu Pakistan, Iran dan Afganistan dari Golden Crescent menuju Afrika danAmerika.
Selain morphin & heroin adalagi jenis lain yaitu kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolavia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan Asma dan TBC.
Di akhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta tekhnologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan










BAB II
PEMBAHASAN

Narkoba (narkotika dan obat berbahaya lainnya) sering juga dikenal dengan NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh heroin/ putauw, cocain (coke, charlie), ganja, morfin, atau codein.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, contoh ekstasi, LSD, amfetamin/ shabu, dan diazepam.
Zat Adiktif Lainnya adalah minuman beralkohol, rokok dan zat lain misalnya steroid.

II.1 PENYEBARAN NARKOBA
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
II.2. JENIS-JENIS NARKOBA
Ada berbagai jenis Narkoba yang ada , karena nama yang dipakai di masyarakat adalah
nama Gaulnya ,jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau nama resminya.

1. PUTAUW

Nama lainnya adalah Pe-te ,zat ini adalah turunan ke lima - ke enam dari Heroin yang dibuat dari bungan yang namanya Opium.Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan jenis snow White yang berbentuk seperti Bedak.

2. SHABU - SHABU
Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine ,berbentuk kristal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedapmakanan).
Ada beberapa jenis antara lain : Chystal Coconut ,Gold River.

3. ECSTASY
Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang populer beredar dimasyarakat adalah : Alladin , Apel , Electric , Butterfly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.

4. CANNABIS
Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocanahidrol ,adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek dapat membuat pemakainya menjadi TELER atau FLY.

5. GANJA ATAU CIMENG.
Berbentuk daun-daun kering yang sudah dirajang kering dan ditempatkan (biasanya) dalam sebuah amplop kecil berukuran 25 X 15 cm.Dilinting seperti rokok dan dihisap, dimakan. Banyak dikonsumsi masyarakat, dari remaja sampai rakyat biasa. Mudah didapat dan cara pemakaiannya seperti merokok biasa. Harganya sangat murah : Rp. 10.000,- jadi 4 batang rokok.

6. PIL KOPLO
B.K, Lezotan, Magadon, Nipam,dll, pil2 ini sudah beredar sampai desa2 terpencil diseluruh Indonesia. Paling banyak dikonsumsi baik anak2 usia SD, SMP, SMU, Mahasiswa dan juga rakyat golongan menengah kebawah. Harganya sangat murah, 1 strip (10 biji) harganya Rp. 10.000,-, sangat mudah didapat, tetapi pil ini sangat ganas karena membuat orang menderita ketergantungan terus menerus, beringas, maunya berkelahi, Szisoprenia (gila), halusinasi, sehingga nantinya generasi penerus banyak yang menderita gila. Dan pil2 ini sangat mengancam kehidupan masyarakat

II.3. GEJALA PENGGUNA NARKOBA YANG BERLEBIHAN
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif
a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan
ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat
bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu
c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit
dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan
barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga
miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang
gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala
“putus zat”
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya,
seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala

II.4. AKIBAT/DAMPAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Danmpak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam.
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.


B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.

C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
Karena kasus narkoba, miras, dan judi memiliki perbedaan yang signifikan, maka upaya penanggulangannya tidak dapat disama ratakan. Artinya ketiga kasus tersebut harus diperlakukan secara berbeda sesuai dengan latar belakang dan dampak negative yang muncul dari masing-masing kasus tersebut.

II.5. UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih ncide.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

2. Tindakan Hukum
- Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka enanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara ncidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

III.1. KESIMPULAN
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
III.2. SARAN
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah.









DAFTAR PUSTAKA
InfoNarkoba.com - Gerbang Informasi dan Solusi Masalah Narkoba
(id) Rehabilitasi Narkoba Wahana Kinasih
www.bnpjabar.or.id/index.php?option=com...id
juliuskurnia.wordpress.com/.../arti-definisi-pengertian-narkoba-dan-golonganjenis-narkoba-sebagai-zat-terlarang/